Kasus Pungli di Rumah Tahanan KPK Naik ke Penyidikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK naik ke tingkat penyidikan

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Di sisi lain, Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK, tak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • KPK

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," ucap Alex. 

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)," ujarnya. 

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan lain dalam praktik pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya mengenai aksi penyelundupan handphone yang dilakukan para tahanan. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, tahanan yang ingin menyelundupkan handphone harus membayar puluhan juta rupiah ke oknum petugas rutan. 

"Rp10-20 juta, selama dia (tahanan) mempergunakan handphone (HP). Belum lagi biaya bulanan yang harus dibayarkan selama mengunakan HP," kata Albertina Ho di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.

Tak hanya itu, para tahanan yang ingin mengisi daya handphone-nya pun tetap dikenai biaya oleh oknum petugas rutan. Kata dia, biaya satu kali mengisi daya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

"Ngecas HP-nya (isi daya) sekitar Rp200-300 ribu," ucap dia.

Sebanyak 93 pegawai KPK yang rencananya akan disidangkan dugaan pelanggaran etik itu.

“Kasus pungli rutan yang mulai (disidangkan) nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024), dan seterusnya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.

Albertina mengatakan bahwa putusan etik untuk para pelaku pungli rutan KPK bakal digelar pertengahan bulan Februari 2024 nanti. Ia menyebutkan, putusan itu bakal digelar untuk seluruh berkas pelaku pungli rutan KPK.

"Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). (Putusannya) ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu ya," kata Albertina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya