KPU Lantik 5,7 Juta Petugas KPPS Pemilu 2024 untuk 820.162 TPS di Seluruh Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 5.741.127 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024. Pelantikan ini digelar di 71 ribu lokasi secara serentak.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Anggota KPPS yang dilantik sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS seluruh Indonesia," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya di Merlynn Park Hotel, Jakarta.

Hasyim mengatakan, jutaan anggota KPPS itu nantinya akan disebar di 820.162 tempat pemungutan suara (TPS). Tiap TPS, kata dia, akan diisi oleh 7 anggota KPPS saat hari pemungutan suara. "Masing-masing TPS ada tujuh orang anggota," ujarnya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi sambutan debat pertama Pilpres 2024

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan, semua anggota KPPS itu akan diberikan pelatihan teknis mulai hari ini hingga 27 Januari 2024. Mereka, kata Hasyim, diberikan pemahaman soal kewajiban dan wewenang KPPS dalam penyelenggaraan kegiatan pemungutan, penghitungan suara di TPS. 

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Bakal diberikan pula pemahaman tentang ketentuan penghitungan suara dan ketentuan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Hasyim menambahkan, pihaknya juga mengunggah semua surat keputusan (SK) pelantikan jutaan anggota KPPS itu ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Tujuannya agar petugas KPPS yang menandatangani formulir C hasil perhitungan suara adalah benar mereka yang mendapatkan SK.

Dia menyebutkan, apabila nanti ada petugas KPPS yang mengundurkan diri atau berhalangan, maka akan dibuatkan SK baru dan diunggah juga ke Siakba. 

"Sehingga nanti yang bertandatangan di formulir C hasil itu adalah benar-benar anggota KPPS yang sah dan berwenang berdasarkan SK pengangkatan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota," kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya