KPK Tahan Politikus PKB Reyna Usman di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.Â
Adapun dua orang tersangka itu adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Selain Reyna dan I Nyoman Darmanta, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Karunia yang menjabat sebagai Direktur PT AIM.
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker RI periode 2011-2015.
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 25 Januari 2024.
Alex mengatakan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai 13 Februari 2024. Alex juga menyebut kepada tersangka Karunia (KRN) untuk kooeperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja, yang terjadi pada tahun 2012 pada saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker), murni terkait kasus hukum. KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ternyata kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023. Hal itu diketahui karena dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans RI sudah melalui tahap gelar perkara.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 3 September 2023.
Ali menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini sempat alot di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pasalnya, dugaan kasus itu mulanya harus berproses lebih dulu setelah lembaga anti korupsi mendapatkan aduan atau laporan.
"Sebagai pemahaman bersama, sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," kata Ali.
"Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," lanjutnya.
Maka dari itu, kata Ali, dugaan kasus di Kemnakertrans itu sudah melalui proses panjang di KPK. Jadi dia memastikan bahwa dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans itu diusut bukan karena hal politik.
"Yang artinya apa? jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih," ucap Ali.
"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," imbuhnya.