Nyaris Ricuh Demo di Kejagung, Massa Desak Pejabat Jambi Ini Diperiksa
- VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Mantan Bupati Kabupaten Merangin yang saat ini menjabat sebagai gubernur Jambi Al Haris serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang saat ini jadi PJ Bupati Kabupaten Tebo diduga korupsi PT.SMI.
Informasi dihimpun VIVA, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diketahui mencapai miliaran rupiah. Meski sudah dilaporkan oleh para pendemo, namun tidak ada kejelasan pemeriksaan dugaan korupsi yang nilainya cukup pantastis tersebut.
Atas dugaan korupsi tersebut, warga Jambi dari Aliansi Jaringan Pemuda Anti Korupsi turun gunung langsung ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
"Kami melakukan aksi di depan Kejagung memastikan ketegasan Kejagung atas laporan kami dua tahun lalu yang sampai saat ini tidak ada kejelasan," jelas ketua kordinator lapangan Jaringan Pemantau Keuangan, Abdullah AZ, kamis 25 Januari 2024.
"Nilainya sebesar 150 miliar rupiah dugaan tindak pidana korupsi Dinas PUPR Merangin dari dana pinjaman daerah PT SMI dan sudah kami laporkan 2 tahun yang lalu, tetapi belum ada kejelasannya sampai saat ini," ujarnya.
Abdullah Az mengatakan bahwa dirinya bersama kawan-kawan aksi demo sebelumnya sudah mendatangi Kejati Jambi, tetapi diarahkan ke Kejagung begitupun sebaliknya, ketika ke Kejagung dirinya diarahkan ke Kejati.
"Kami bingung dilempar sana sini, tidak ada kejelasan dari laporan kami dan kami minta penindakan tegas Kejagung atas laporan dugaan korupsi tersebut," tuturnya.
Para pendemo juga menduga laporan tidak diproses karena yang terlibat adalah mantan Bupati Merangin, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jambi dan Kadis PUPR Merangin yang saat ini menjabat sebagai PJ Bupati Tebo.
Para pendemo pun mau masuk menemui pihak Kejagung justru nyaris ricuh akibat penjagaan Kejagung.
"Kedatangan kami menantang Kejagung atau pun Jampidsus beranikah memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Alharis dan PJ Bupati Tebo, Aspan," tegasnya.
Sementara itu pendemo Hadi Prabowo di depan Kejagung mengatakan atas tidak adanya pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang nilainya mencapai miliaran diduga ada syarat gelar adat Melayu Jambi diberikan kepada Kejagung demi mengamankan kasus korupsi.
"Pemberian Gelar adat yang diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Jambi, kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik indonesia diduga syarat dengan kepentingan pengamanan dan ajang barter untuk penanganan Kasus Korupsi yang dilaporkan oleh warga Jambi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak diproses hukum lebih jauh," katanya.