Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Merusak Etika

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

Dia menilai pernyataan Jokowi bisa merusak etika bernegara.

Menurut dia, dengan pernyataan tersebut Jokowi tentu mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden 02 Prabowo-Gibran.

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa

“Tapi problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden, satu akan mendukung anaknya,” ujar Feri pada Rabu, 24 Januari 2024.

Dia menjelaskan tindakan pria kelahiran Solow, Jawa Tengah itu dapat merusak sistem kepartaian. 

Sebab, kata dia, idealnya seorang presiden mestinya mendukung calon yang diajukan partainya.

Namun faktanya, Jokowi justru mendukung calon presiden yang diusung oleh partai lain.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

“Inikan kerusakan etika berpolitik, berpartai dan. Letak kesalahan pada panggilan etika dan moral,” ujar Feri.

Feri melihat sampai saat ini Jokowi tidak menjalankan nilai-nilai moral bernegara. 

Sekjen PDIP Hasto Sebut Prabowo Pekerja Keras, Jokowi Cawe-cawe

Bahkan justru tidak memberikan contoh dalam beretika politik di Indonesia.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menerangkan, terdapat aturan hukum yang melarang pejabat negara menunjukkan keberpihakannya terhadap peserta pilpres. 

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Adapun Pasal 282 berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

Selain Pasal 283 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.”

Meski begitu, Feri mengaku jika ketentuan itu bisa gugur jika mereka cuti dari jabatannya dan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Sebab, hal itu tertuang dalam aturan dalam Pasal 281. Menurut ketentuan dimaksud, kata Feri kesannya Jokowi tidak melanggar aturan. 

"Namun semua keberpihakan Jokowi itu berbenturan dengan etika berpolitik dan bernegara," pungkas Feri Amsari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya