INFOGRAFIK: Kampanye Akbar Pilpres 2024

Kampanye Akbar Pilpres 2024
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024. Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 menyatakan, kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi tela disepakati bersama oleh ketiga tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol).

Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar yakni zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.

Informasi lebih lanjut mengenai kampanye akbar dari ketiga pasangan calon Presiden yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:

Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kalteng 2025-2030

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU dan Bawaslu Efisiensi Anggaran hingga 40 Persen

Bawaslu menyebutkan belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025