INFOGRAFIK: Kampanye Akbar Pilpres 2024
Rabu, 24 Januari 2024 - 20:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024. Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 menyatakan, kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi tela disepakati bersama oleh ketiga tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol).
Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar yakni zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.
Informasi lebih lanjut mengenai kampanye akbar dari ketiga pasangan calon Presiden yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
VIVA.co.id
20 Desember 2024
Baca Juga :