Palti Hutabarat Tersangka Hoax Rekaman Forkopimda Dipulangkan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Pegiat media sosial Palti Hutabarat tidak ditahan setelah ditangkap buntut hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 24 Januari 2024.

Palti ditangkap pada 19 Januari 2024. Dia pun telah dipulangkan polisi. Meski begitu, Polri tak merinci alasan Palti dipulangkan. Meski dipulangkan, dia menegaskan, kasusnya tetap bergulir.

Ilustrasi berita hoax.

Photo :
  • Pixabay

Lebih lanjut eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam kasus tersebut polisi melakukan proses uji laboratorium forensik (Labfor) guna analisa bukti perbuatan Palti, yaitu menyebarkan rekaman suara hoax di media sosial.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Tim Cawalkot Bogor Atang-Annida Dukung Bawaslu Awasi Hoaks Jelang Masa Tenang

Untuk diketahui, video percakapan tersebut diposting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024