Palti Hutabarat Tersangka Hoax Rekaman Forkopimda Dipulangkan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Pegiat media sosial Palti Hutabarat tidak ditahan setelah ditangkap buntut hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dedi Mulyadi Sebut Mulai Muncul Kampanye Hitam dengan Isu Agama di Pilkada Jabar

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 24 Januari 2024.

Palti ditangkap pada 19 Januari 2024. Dia pun telah dipulangkan polisi. Meski begitu, Polri tak merinci alasan Palti dipulangkan. Meski dipulangkan, dia menegaskan, kasusnya tetap bergulir.

Kapolri di HUT ke-79 TNI: Kami Bersinergi, Saling Melengkapi dalam Tugas Negara

Ilustrasi berita hoax.

Photo :
  • Pixabay

Lebih lanjut eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam kasus tersebut polisi melakukan proses uji laboratorium forensik (Labfor) guna analisa bukti perbuatan Palti, yaitu menyebarkan rekaman suara hoax di media sosial.

KPK di Urutan Terbawah Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik, Menurut Indikator Politik

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Untuk diketahui, video percakapan tersebut diposting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya