KPK Duga Pungli Rutan Terjadi dari Tahun 2016, tapi Mulai Terstruktur Akhir 2018
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kalau pungutan liar (pungli) di rutan KPK terjadi sejak tahun 2016 silam. Kini hal itu justru menjadi sorotan publik terhadap KPK.
"Sudah dijelaskan pak Ghufron (Wakil ketua KPK) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 24 Januari 2024.
Ali menjelaskan, dugaan terjadi pungli memang sejak tahun 2016, tetapi saat itu belum terstruktur. Dia menyebut pungli di rutan KPK mulai terstruktur sejak akhir tahun 2018.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur," kata Ali.
Jubir berlatar belakang jaksa ini menuturkan kalau fase terstruktur itu lantarab terduga pelaku sudah mulai menggunakan istilah. Adapun istilah yang digunakan pelaku pungli itu berupa sebutan 'lurah' hingga 'pengepul'.
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," tuturnya.
Sebagai informasi, kini dugaan pungli di rutan KPK tengah berlangsung sidang etik di Dewas KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK menjalani sidang etik dalam kasus tersebut.
Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara atau 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik dalam kasus pungli rutan KPK pada 15 Februari.