Oknum Hakim di Lampung Dilaporkan Asisten Gegara Diduga Tunjukkan Alat Kelamin

Suasana gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Jakarta – Baru-baru ini seorang oknum hakim di Lampung dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap asistennya. Oknum hakim tersebut berinisial SE (65) yang diketahui bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Bandar Lampung. 

SE dilaporkan ke polisi yang teregister LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tentang diduga berucap kalimat yang mengarah kepada seksualitas kepada asistennya yang berwajah cantik berinisial SF (23). 

Bukan hanya itu saja, hakim tersebut juga dilaporkan ke polisi lantaran diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada asisten tersebut. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah seorang laki-laki yang berinisial SE yang diduga menunjukkan alat kelamin kepada pelapor. 

Suasana gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

Dugaan tindak pidana pelecehan serupa juga terjadi di kediaman hakim di Jalan Mangundiprojo, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, di suatu hari bulan Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Terlapor selama ini diketahui tinggal seorang diri di rumahnya. 

Sementara itu, korban memutuskan untuk berhenti menjadi asisten sang hakim sejak akhir 2023 lalu karena diliputi rasa trauma akan hal tersebut. Pihak keluarga juga memberikan dukungan kepada SF untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi pada Sabtu, 20 Januari. 

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. Dennis menyebut bahwa pihaknya saat ini masih mendalami laporan dugaan pelecehan tersebut. 

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Sahroni Ungkap Alasan Ivan Sugianto Dekat dengan Aparat Polisi, untuk Bekingan?

"Sedang dalam penyelidikan," kata Kompol Dennis yang dilansir dari tvOnenews.com.

Kompol Dennis mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat pada 20 Januari 2024. Sementara itu, aktivitas yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada 11 Oktober 2023.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Atas laporan tersebut, oknum hakim SE terancam tindak pidana asusila UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024