Kakak Beradik Nekat Selundupkan Sabu ke Surabaya

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat berbicara dengan tersangka penyelundupan sabu, saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Selasa 23 Januari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan Barat – Dua ibu rumah tangga ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya

Dari penangkapan kedua kurir tersebut pada Rabu 17 Januari 2024 lalu sekira pukul 06.35 WIB, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram di dalam hak sandal yang sudah dimodifikasi.  

"Kurir Narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini bernama Marini (44) dan Siti Fatimah (42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, Selasa 23 Januari 2024.

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

AKBP Wahyu menerangkan Marini sebagai kurir Narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 Gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 Gram.

"Total keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 1.029 Gram," ujarnya. 

Lanjut Wahyu, dari pemeriksaan diketahui keduanya mengakui narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. 

Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

Kemudian dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari IL melalui transfer bank.

"Sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya," ungkap AKBP Wahyu.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Mapolres Kubu Raya dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan sabu dan ekstasi

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Polres Karimun.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024