Kakak Beradik Nekat Selundupkan Sabu ke Surabaya

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat berbicara dengan tersangka penyelundupan sabu, saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Selasa 23 Januari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan Barat – Dua ibu rumah tangga ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Dari penangkapan kedua kurir tersebut pada Rabu 17 Januari 2024 lalu sekira pukul 06.35 WIB, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram di dalam hak sandal yang sudah dimodifikasi.  

"Kurir Narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini bernama Marini (44) dan Siti Fatimah (42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, Selasa 23 Januari 2024.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

AKBP Wahyu menerangkan Marini sebagai kurir Narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 Gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 Gram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Total keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 1.029 Gram," ujarnya. 

Lanjut Wahyu, dari pemeriksaan diketahui keduanya mengakui narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. 

Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari IL melalui transfer bank.

"Sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya," ungkap AKBP Wahyu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Mapolres Kubu Raya dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya