Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Cuitan Tagar PrabowoGibran, Kemhan Tegaskan Gak Sengaja
- Antara
Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024, akibat cuitan di akun resmi Kemhan RI di media sosial X yang memuat tagar #PrabowoGibran2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan bahwa aduan masyarakat terkait pemilu sesuai dengan aturan dan diwadahi oleh Bawaslu. Ia mengapresiasi laporan tersebut sebagai hak warga negara sesuai UU.
"Kami mengapresiasi laporan tersebut. Itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024. Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin (pengelola akun, red.) dalam memencet tagar pilihan di X (suggested tags) dan kesalahan segera diperbaiki oleh admin," kata Edwin saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Edwin meluruskan berbagai informasi menyesatkan yang menyebut seolah-olah cuitan itu diunggah secara sengaja, dan disiarkan selama berjam-jam sejak pertama kali tayang pada hari Minggu (21/1).
Menurut Edwin, Kemhan langsung menghapus cuitan itu dan mengevaluasi kinerja pengelola akun. Hasil evaluasinya, Edwin mengatakan bahwa pegawai Kemhan yang mengelola akun pun kena sanksi administratif berupa teguran keras karena tidak berhati-hati menjalankan tugasnya.
"Kami telah mengevaluasi dan menekankan ulang kepada seluruh administrator platform medsos (media sosial) Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi," kata Edwin.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan RI tetap netral dan berkomitmen menjaga netralitas selama Pemilu 2024. "Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas," kata Karo Humas Kemhan RI.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Kemhan dilaporkan atas unggahan di akun resmi media sosial X @Kemhan_RI yang menyertakan tagar #PrabowoGibran2024 pada Minggu, 21 Januari 2024. Bukti penerimaan laporan ke Bawaslu RI itu teregister nomor 035/LP/PP/RI/ 00.00/I/2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan, pihak terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," kata Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Ibnu, akun tersebut merupakan akun resmi Kementerian Pertahanan yang berfungsi membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres 2024.
Ibnu menyebut penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, kata Ibnu, pihaknya berharap Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.