Polda Metro Jaya Optimis Menang di Praperadilan Kedua Firli Bahuri, Begini Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Polda Metro Jaya sangat optimis, bisa memenangkan gugatan praperadilan status tersangka terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Materi gugatan ini, menurut kepolisian sama dengan yang pertama.

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak

“Diajukan kembali sebagai materi gugatan pra peradilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 23 Januari 2024.

Untuk itu, mantan Kapolres Kota Solo ini optimis bakal menang pada gugatan kedua ini. Sebabnya, penetapan Firli sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang sah.

KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

“Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jadi Tersangka, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) usai resmi menyandang status tersangka korupsi pemberian kredit LPEI

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025