Kombes Ade Blak-blakan Soal Kabar Terbaru Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta -- Polda Metro Jaya bakal mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke kejaksaan, pekan ini.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Meski begitu, dia belum merinci kapan pastinya berkas dikirim lagi ke kejaksaan.

"Minggu ini (berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update," ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, sudah tidak ada lagi saksi yang bakal dimintai keterangannya guna melengkapi petunjuk yang diberi jaksa. Ade mengatakan, saat ini penyidik cuma tinggal melengkapi berkas perkara saja.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Adapun pemeriksaan terakhir yang dilakukan polisi terhadap Firli pada Jumat pekan lalu. "Tidak ada lagi (pemeriksaan saksi)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicecar 13 pertanyaan usai tiga jam diperiksa sebagai tersangka untuk keempat kalinya, Jumat, 19 Januari 2024..

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 19 Januari 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengungkapkan, Firli diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Menurut dia, semua pertanyaan terkait pemenuhan materi berkas kasus tersebut yang sebelumnya dikembalikan jaksa. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli, polisi bakal melengkapi berkas kasus untuk segera mengirimkannya lagi ke kejaksaan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya