Polres Garut Sita Ribuan Knalpot Brong Dalam Operasi Selama 20 Hari

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan penyitaan knalpot brong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

Garut – Sejumlah 1.600 knalpot brong dalam 20 hari terakhir berhasil diamankan, tak terkecuali sepeda motor berpelat merah menggunakan knalpot brong diamankan dari sejumlah tempat. Selain melanggar aturan berlalu lintas, knalpot brong tersebut selama ini kerap jadi keluhan warga.

Piazza Firenze Destinasi Wisata Baru di Garut, Sentra Produk Kulit Kolab Sama Desainer Hermes Hingga Gucci

Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha, selain berdasarkan peraturan penggunaan knalpot bising atau brong dilarang, juga saat ini keberadaan knalpot brong sudah dikeluhkan mengganggu. Pihaknya terus secara continue memerintahkan Satlantas Polres Garut dan jajaran Polres Garut untuk terus menggelar operasi knalpot brong.

"Ini jadi atensi untuk operasi knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga, tak terkecuali ada sepeda motor berpelat merah," ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.

Dedi Mulyadi Merasa ‘Ditampar’ Karena 140 Ribu Rumah di Jawa Barat Gelap tanpa Listrik

Knalpot brong yang disita Polres Garut, Jabar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

Kali ini operasi knalpot brong digelar mulai 1 Januari hingga 22 Januari 2024, ribuan knalpot brong berhasil diamankan. Sejumlah 130 lebih masih terpasang di kendaraan bermotor dan 1.500 knalpot sudah dilepas.

Sakit Hati Kerap Dipalak, Dua Tersangka Nekat Bacok Bajang Pria Bertato hingga Tewas

"Jadi secara masif kami lakukan operasi, sehingga hari ini lebih dari 1.600 knalpot brong berhasil diamankan," ujar Yonky.

Menurut Yonky, setelah dilakukan penahan para pemilik sepeda motor dipersilakan untuk mengambil sepeda motor. Mereka diharuskan membawa knalpot original dan knalpot brong disita petugas. "Jadi knalpot brongnya kami sita untuk dimusnahkan," ujarnya.

cover_viva-infographic-tilangpoin_678f5dbfe0ab0

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Korlantas Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025