Polres Garut Sita Ribuan Knalpot Brong Dalam Operasi Selama 20 Hari
- VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
Garut – Sejumlah 1.600 knalpot brong dalam 20 hari terakhir berhasil diamankan, tak terkecuali sepeda motor berpelat merah menggunakan knalpot brong diamankan dari sejumlah tempat. Selain melanggar aturan berlalu lintas, knalpot brong tersebut selama ini kerap jadi keluhan warga.
Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha, selain berdasarkan peraturan penggunaan knalpot bising atau brong dilarang, juga saat ini keberadaan knalpot brong sudah dikeluhkan mengganggu. Pihaknya terus secara continue memerintahkan Satlantas Polres Garut dan jajaran Polres Garut untuk terus menggelar operasi knalpot brong.
"Ini jadi atensi untuk operasi knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga, tak terkecuali ada sepeda motor berpelat merah," ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Kali ini operasi knalpot brong digelar mulai 1 Januari hingga 22 Januari 2024, ribuan knalpot brong berhasil diamankan. Sejumlah 130 lebih masih terpasang di kendaraan bermotor dan 1.500 knalpot sudah dilepas.
"Jadi secara masif kami lakukan operasi, sehingga hari ini lebih dari 1.600 knalpot brong berhasil diamankan," ujar Yonky.
Menurut Yonky, setelah dilakukan penahan para pemilik sepeda motor dipersilakan untuk mengambil sepeda motor. Mereka diharuskan membawa knalpot original dan knalpot brong disita petugas. "Jadi knalpot brongnya kami sita untuk dimusnahkan," ujarnya.