Praperadilan Kedua Kali Firli Bahuri Akan Digelar 30 Januari, Hakim Beda dengan Pertama
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. "Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa, 23 Januari 2024.
Gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, tapi tak sama seperti pada gugatan pertama. Adapun sidang perdana pada 30, Januari 2024. "Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa, 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.