Didakwa Punya 9 Senjata Ilegal, Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Tahanan
- VIVA/Zendy
Jakarta – Kubu Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai didakwa jaksa memiliki sembilan senjata ilegal. Sidang eksepsi pun berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.
Dalam nota keberatan yang diajukannya, Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya meminta untuk dikabulkan eksepsinya. Adapun permintaan dalam eksepsinya yakni minta bebas dari tahanan usai didakwa punya senjata ilegal.
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan penasihat hukum tuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon di PN Jakarta Selatan dikutip Selasa, 23 Januari 2024.
Dito juga meminta kepada hakim agar membatalkan semua dakwaan jaksa untuk dirinya. Bahkan, kubu Dito pun menjatuhkan putusan untuk memikihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Dito.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan. Mengembalikan barang bukti. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukam senpi-senpi ilegal itu.
Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.
Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.
"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa setelah polri mengecek ulang dan memverifikasinya, dari 15 temuan senpi di rumah Dito itu trrnyata hanya 9 senpi yang dinyatakan ilegal.
"Bahwa kemudian dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman saudara Mahendro Dito Sampurno," kata Jaksa.
"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," lanjutnya.
Pun, 9 senpi yang dinyatakan ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah, yakni terdiri dari 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun.
Sembilan senpi ilegal tersebut diantaranya, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121, 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816.
Kemudian, 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961, 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; 8). 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Atas hal itu Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.