Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, hari ini menggelar sidang perdananya soal gugatan praperadilan yang telah diajukan demi melawan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2024. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya.
"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari.
Dia juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah. Luthfie juga meminta majelis hakim, menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Luthfie.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," lanjutnya.
Tak hanya minta agar status tersangkanya dibatalkan, kubu Eddy Hiariej juga menjelaskan kalau penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata dia.
Kemudian ada sembilan petitum yang diajukan oleh kubu Eddy Hiariej. Kemudian sidang agenda pembuktian akan dilanjutkan pada Selasa 23 Januari 2024 besok.
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdassarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dala m tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dala m perkara a quo.
Diketahui, Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dari PT CLM sebanyak Rp 8 miliar. Eddy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan tiga orang lainnya.
Dari ketiga orang itu yakni dua diantaranya yakni anak buah orang dekat Eddy Hiariej. Kemudian satu tersangka pun yakni Helmut Hermawan selaku Direktur PT CLM sebagai pihak penyuapnya.