Vonis Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar 15 Februari
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan sidang etik untuk pelaku pungutan liar atau pungli yang terjadi rutan KPK. Dewas menyebut sudah punya rencana untuk membacakan vonis etik kepada para pelaku pungli di Rutan KPK.
Dewas KPK menjelaskan kalau sidang etik itu digelar secara bertahap. Pasalnya, pelaku pungli itu ada sebanyak 93 orang.
Maka itu, Dewas KPK menggelar sidang etik pungli rutan KPK sebanyak 3 berkas.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa putusan etik untuk para pelaku pungli rutan KPK bakal digelar pertengahan bulan Februari 2024 nanti.
"Putusannya nanti tanggal 15 (februari)," ujar Albertina kepada wartawan, Senin 22 Januari 2024.
Albertina mengatakan putusan itu bakal digelar untuk seluruh berkas pelaku pungli rutan KPK.
"(Putusannya) ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu ya," kata Albertina.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan lain dalam praktik pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya mengenai aksi penyelundupan handphone yang dilakukan para tahanan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, tahanan yang ingin menyelundupkan handphone harus membayar puluhan juta rupiah ke oknum petugas rutan.
"Rp10-20 juta, selama dia (tahanan) mempergunakan handphone (hp). Belum lagi biaya bulanan yang harus dibayarkan selama mengunakan hp," kata Albertina Ho di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Tak hanya itu, para tahanan yang ingin mengisi daya handphone-nya pun tetap dikenai biaya oleh oknum petugas rutan. Kata dia, biaya satu kali mengisi daya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Ngecas HP-nya (isi daya) sekitar Rp200-300 ribu," ucap dia.