Istana Ungkap Alasan Jokowi Belum Kirim Nama Pengganti Firli Bahuri ke DPR

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan soal belum diajukannya nama pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. Padahal, DPR RI sudah selesai masa reses.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

“Yang sedang berjalan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan juga Kemensetneg,” kata Ari di kantornya, Senin, 22 Januari 2024.

Tentang kandidat, menurut dia, memang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Bahwa, kata dia, dari empat calon Pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan tidak terpilih itu yang nantinya akan diajukan.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

“Dan, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden untuk beberapa hal. Masih proses kan. Yang penting proses ini selesai segera disampaikan ke DPR,” ujarnya.

Ilustrasi Gedung KPK.

Photo :
  • ANTARA/Reno Esnir
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri  sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut dia, ada tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden yang diteken Jokowi tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023, tanggal 27 Desember 2023. 

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya