Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Puluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Doni Salamanan mendatangi depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Salah satu tuntutan mereka ingin agar putusan pengadilan bisa pro terhadap nasib korban.

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Para korban itu terpaksa melakukan aksi demo karena adanya poin putusan yang menyatakan aset tersangka akan disita negara.

Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syariffudin menyampaikan agar putusan bisa pro terhadap nasib. Harapannya aset korban bisa dikembalikan.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Kami tidak peduli Doni dihukum berapa tahun penjara, yang kami mau adalah aset kami sebagai korban bisa kembali, bukan malah disita oleh negara," kata Ridwan dikutip dari tvonenews.

Puluhan korban investasi bodong Doni Salamanan datangi gedung MA.

Photo :
  • istimewa
MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Disita Negara, Korban Quotex Tuntut Pengembalian Barang Bukti

Ridwan mengatakan tuntutan yang dikemukakan pihaknya tak macam-macam. Ia bilang korban investasi bodong Doni berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

"Jika kami menutut agar uang kami kembali, sebenarnya kami tidak masalah mengenai hukuman penjara dia mau berapa tahun yang penting aset korban bisa kembali," jelas Ridwan.

Pun, dia menuturkan rasa kecewanya bila aset yang mestinya dikembalikan malah disita negara. "Negara itu tidak merasakan kerugian. Yang rugi itu kami," tutur Ridwan.

Dia bilang banyak sekali korban yang mengalami guncangan mental karena perkara investasi bodong.

"Bahkan nasibnya sangat terpuruk ada yang cerai sampai beberapa di antaranya pernah melakukan percobaan bunuh diri," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Nibezahro Zebua mengatakan kliennya menuntut agar aset atau barang bukti dikembalikan ke para korban. Aksi demo mereka tak percuma karena perwakilan dari ketua humas biro hukum MA bersedia menemui.

Dari korban investasi bodong diwakili pengurus korban dan kuasa hukum. Ia menyampaikan aspirasi dari kasus investasi bodong seperti Indra Kenz, hingga robot ATG dikembalikan ke para korban.

"Namun hanya kasus Doni Salmanan saja aset dirampas untuk negara, sedangkan negara tidak di rugikan," katanya.

Pun, dari perwakilan humas Biro Hukum MA akan menuturkan aspirasi para korban ke pimpinan MA RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya