Cek Fakta: Cak Imin Sebut Target Energi Baru Terbarukan 2025 Meleset dari 23 Persen Jadi 17 Persen
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Debat cawapres Pilpres 2024 bakal digelar hari ini, Minggu, 21 Januari 2024, di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta. Debat kali ini mempertemukan para calon wakil presiden (cawapres), yaitu Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, dan Cawapres 03 Mahfud MD.
Tema yang dibahas pada debat cawapres hari ini yaitu Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
Dalam debat cawapres kedua ini, Cawapres nomor urut 01 Cak Imin sebut target energi baru terbarukan pada 2025 berkurang 23 persen menjadi 17 persen:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberkan alasan di balik rencana penurunan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia pada tahun 2025 menjadi 17% - 19% dari sebelumnya yang ditargetkan sebesar 23%.
Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kemeterian ESDM, Jisman Parada Hutajulu menyebutkan pihaknya menginginkan target bauran EBT dI Indonesia seharusnya bukan dalam bentuk persentase, melainkan dalam satuan angka kapasitas terpasang.
"Pertama, EBT, kita target ini yang ada percentage, bukan MW-nya (Mega Watt), tapi MW-nya meningkat terus. Karena apa? Seperti tahun ini ada pembangkit besar yang raksasa, 1 GW (gigawatt), bayangkan, kalau 1 GW yang sudah COD (Commercial Operation Date) PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), supaya setara kembali ke angka semula itu kan minimun 4x lipat," ujar dia dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Gatrik, Jakarta.
Ia menyebutkan sudah ada aturan melalui Peraturan Presiden No. 79 tahun 2014 yang menargetkan bauran EBT di Indonesia mencapai 23% di tahun 2025 mendatang.
"Jadi ini dulu saya gak tau Pak Menteri (ESDM), kenapa melalui persentase, sampai ditelusuri, di mana ini, kok bisa, apa alasannya. Tau-tau nongol itu PP 79 yang menyatakan 23%," ungkapnya.
Dengan begitu, dia menyebutkan pemerintah saat ini masih berpegang pada aturan yang ada saat ini yakni PP 79/2014 dengan target 23% tahun 2025. Hal itu diklaim menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk merealisasikannya.