Respon Pimpinan KPK Pasca Digugat ke PN Jaksel soal Buronan Harun Masiku
- Antara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tak kunjung menangkap buronan Harun Masiku, dan meminta untuk di sidangkan secara in absentia. Pimpinan KPK pun memberikan respons atas gugatan praperadilan itu.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa tak masalah jika MAKI mengajukan praperadilan kepada KPK. Dia menyebut justru hal itu agar semuanya berjalan menarik.
"Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru dan ada beritanya," ujar Alex Marwata kepada wartawan Sabtu, 20 Januari 2024.
Alex menuturkan kalau sejatinya lembaga antirasuah tetap mencari keberadaan Harun Masiku. KPK tengah berupaya maksimal untuk mencari DPO Harun Masiku.
Dia juga menjelaskan bahwa KPK siap jika memang harus dipanggil pengadilan untuk memberikan sebuah keterangan.
"Ya pastilah. Panggilan pengadilan harus kita hormati," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak juga mempersilakan MAKI mengajukan gugatan. Sebab, semua pihak punya hak untuk mengajukan gugatan sesuai peraturan.
"MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan. Karena UU Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan Praperadilan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan," beber Tanak.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.
Gugatan MAKI ke PN Jakarta Selatan itu sudah teregister dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun, pihak termohonnya yakni pimpinan KPK
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,"Â bunyi SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.
Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut lantaran penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
"Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia. Sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan, dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi permintaan MAKI dalam gugatan praperadilan.
Dalam gugatan MAKI itu, bahwa KPK diragukan bisa menangkap DPO Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.
"Aku telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara material. Sehingga untuk mendobraknya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin menegaskan bahwa gugatan praperadilan itu diajukan lantaran mencegah terjadinya komoditas kepada Harun Masiku jelang pemilu 2024. Gugatan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik, untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tukasnya.
Diketahui, KPK tak kunjung mengetahui keberadaan Harun Masiku. Padahal, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK selama 4 tahun.