Polri Proses Puluhan Aduan Pidana Pemilu di Seluruh Tanah Air, Money Politic Kedua Terbanyak
- Antara/ Eric Ireng
Jakarta – Sebanyak 21aduan tindak pidana pemilu diterima Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Puluhan tindak pidana pemilu limpahan itu tersebar di seluruh Tanah Air.
Puluhan perkara limpahan tersebut dari 114 laporan yang diterima Bawaslu. Adapun hal itu diungkap Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Dirinya mengatakan, 13 kasus sedang dilakukan penyidikan. Sementara itu, dua kasus dihentikan dan enam kasus lain telah divonis. Dari puluhan kasus itu, perkara terbanyak yang ditangani soal pemalsuan saat proses pendaftaran, yaitu sebanyak delapan kasus.
"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," katanya.
Lalu, ada kampanye di tempat ibadah atau pendidikan satu kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye satu kasus, kampanye melibatkan yang dilarang dua kasus dan satu perusakan alat peraga kampanye.
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," kata dia lagi.