Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Korbannya Ratusan Warga Berbagai Negara

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Jakarta – Polri menguak sindikat penipuan dengan modus love scamming. Mereka berhasil menipu ratusan orang dari beberapa negara.

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

"Kami melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scamming," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat 19 Januari 2024.

Sebanyak 19 ditetapkan jadi tersangka. Ada 16 laki-laki dengan dua di antaranya warga negara asing (WNA) Cina. Lalu ada tiga wanita. Mereka telah menipu ratusan korban baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

"Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita bisa mengkontruksikan kasus, dari situ kita mendapatkan satu korban WNI kemudian WN asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang terdiri dari WN Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia," katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Istimewa
1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Adapun para pelaku mencari calon korban lewat berbagai macam aplikasi kencan online. Pasca menemukan calon korban yang hendak ditipu, mereka minta nomor ponsel korban.

"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," ujarnya.

Ratusan WNA China pelaku love scamming dideportasi ke negaranya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Pasca korban terperdaya, pelaku pura-pura mengajak korban buka usaha. Dari sinilah para pelaku menggasak harta milik korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun (penjara) namun terkait ITE ancaman hukuman enam tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya