Kejagung Tetapkan 6 Orang jadi Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta - Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Jumat 19 Januari 2024.
Keenamnya adalah NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan saudara RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017.
Lalu ada AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan. Pasca diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka, mereka langsung ditahan.
"Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," katanya.Â
Dia mengungkap, kasus korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2017-2019. Balai Teknik KA Medan menyebut pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Dalam pelaksanaan, kuasa pengguna anggaran dengan sengaja memecah proyek itu jadi beberapa fase.Â
"Sehingga pengadaan penyelenggadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan proyek tak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaannya. Kepala Balai Perkeretaapian pun memindahkaan jalur yang ditetapkan ke jalur eksisting. Alhasil, jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik hingga tak bisa dipakai.Â
"Proyek ini nilainya menggunakan APBN 1,3 Triliun penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," katanya.