PT DKI Sunat Hukuman Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jadi 6 Tahun
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Merujuk salinan putusan, hukuman Irwan dikurangi menjadi enam tahun penjara. Sebelumnya dia divonis 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono, Jumat 19 Januari 2024.
Bukan cuma itu, PT DKI Jakarta pun menghukum Irwan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 selambanya satu bulan pasca putusan punya kekuatan hukum tetap. Bila dalam jangka waktu itu tak membayar uang pengganti, harta bendanya bisa disita Jaksa dan dilelang untuk bayar uang pengganti.
Tapi, apabila terdakwa tak punya harta benda cukup untuk membayar uang pengganti, akan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. PT DKI Jakarta juga menetapkan Irwan sebagai justice collaborator.
Sebelumnya diberitkan, majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis 12 tahun penjara untuk Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hakim pun turut menolak Justice Collaborator Irwan di kasus korupsi itu.
Hal tersebut dikatakan hakim ketika menggelar sidang vonis terdakwa Irwan Hermawan pada Kamis 9 November 2023.
"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ujar hakim di ruang sidang.