Palti Hutabarat Ditangkap Gegara Sebar Rekaman Hoax Dandim, Bupati hingga Kapolres
- Istimewa
Jakarta- Pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarskat Polda Metro Jaya itu tidak merinci soal penangkapan itu. Pasalnya, kata Trunoyudo penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Jika sudah rampung, barulah bakal dibeberkan.
"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri turut bicara soal rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kalau hal tersebut adalah hoax alias tidak benar. Polri menegaskan telah melakukan penelusuran akan hal ini.
"Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya di informasikan tidak benar (hoax), atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batubara bersama Forkompimda lainnya, namun perkembangannya lebih lanjut sudah oleh Polda Sumatera Utara," katanya, Senin 15 Januari 2024.
Untuk diketahui, video percakapan tersebut diposting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.