Khofifah Dukung Prabowo: Saya Non Aktif dari Ketua PBNU
- NU
Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengatakan dirinya non aktif dari Ketua PBNU dan kemudian bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 21 Januari 2024.Â
"Insyaallah saya efektif masuk TKN tanggal 21 Januari. Kalau saya masuk TKN tanggal 21 Januari berarti tanggal 21 saya nonaktif karena kebetulan saya di Ketua PBNU juga," ujar Khofifah di kawasan GBK, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024.Â
Khofifah menjelaskan diirnya yang dinonaktifkan dari PBNU merupakan kebijakan PBNU. Dalam hal ini Khofifah. menghormati dan mematuhi aturan itu.
"Ini sesuatu yang kita harus hormati, bagian dari kebijakan PBNU. Jadi di Muslimat relatif kami tidak ada masalah, karena di ketua periodik selalu begitu. Jadi ketum itu akan mendapatkan progress report seluruh perjalanan muslimat jadi ketua periodik," ujarnya.Â
Khofifah menjelaskan dirinya juga sudah berkomunikasi dengan pihak TKN dan juga telah berkomunikasi dengan pihak PBNU.
“Iya, dengan TKN juga saya sudah komunikasi dengan Pak Rosan, Jadi Oktober yang lalu ada surat edaran dari PBNU, kami sudah merapikan. Jadi di PP muslimat ini ketua periodik dan caleg juga sudah nonaktif. Seluruh caleg-caleg yang terkait kampanye sudah nonaktif, jadi bukan hanya pilpres, tapi caleg juga nonaktif," ujarnya.Â
Diketahui Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Â
Pihak PBNU kemudian meminta Gubernur Jawa Timur ini nonaktif sebagai Ketua Muslimat NU.
"Soal Bu Khofifah, kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN (Tim Kampanye Nasional), kalau sudah terdaftar resmi, maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU," ujar Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di gedung PBNU.
Gus Yahya menjelaskan PBNU sudah memiliki aturan terkait pengurus yang terlibat atau ikut dalam tim kampanye pemilihan capres-cawapres.Â
Aturan tersebut tertulis di mana sang pengurus harus nonaktif hingga proses pemilu selesai.
"NU sudah menetapkan parameter, dalam hal ini yaitu bahwa pengurus-pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan Presiden harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri," ujar Gus Yahya.
Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan pengurus yang terlibat dalam kegiatan pemilu.Â
"Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktifkan maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan," ujarnya.
Â