Dewas Ungkap Temuan Baru Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar Rp20 Juta
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan lain dalam praktik pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya mengenai aksi penyelundupan handphone yang dilakukan para tahanan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, tahanan yang ingin menyelundupkan handphone harus membayar puluhan juta rupiah ke oknum petugas rutan.
"Rp10-20 juta, selama dia (tahanan) mempergunakan handphone (hp). Belum lagi biaya bulanan yang harus dibayarkan selama mengunakan hp," kata Albertina Ho di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Tak hanya itu, para tahanan yang ingin mengisi daya handphone-nya pun tetap dikenai biaya oleh oknum petugas rutan. Kata dia, biaya satu kali mengisi daya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Ngecas hp-nya (isi daya) sekitar Rp200-300 ribu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang etik terhadap dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, pada Rabu 17 Januari 2024. Sebanyak 93 pegawai KPK yang rencananya akan disidangkan dugaan pelanggaran etik itu.
“Kasus pungli rutan yang mulai (disidangkan) nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024), dan seterusnya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Dia menjelaskan, puluhan pegawai KPK itupun tidak akan disidangkan secara berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
“Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” kata Albertina.
Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Albertina tidak memerinci alasannya.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.