Crazy Rich Surabaya yang Sempat Gugat Antam Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta – Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pasca menjalani pemeriksaan hari ini. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.
“Hari ini, status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis 18 Januari 2024.
Dirinya mengungkap, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual-beli emas tersebut berawal ketika Budi Said yang mau beli emas pada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada bulan Maret sampai November 2018.
“Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” katanya.
Buntut permufakatan jahat yang dilakukannya bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, lanjut Kuntadi, membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tak terkontrol. Pasalnya, ada jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan ada margin besar.
Alhasil, guna menutupi selisih itu, Budi Said membuat surat palsu. Isinya yaitu, pada pokoknya seolah-olah membenarkan adanya transaksi tersebut. Budi Said dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian. Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, hartawan atau crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Gugatan PKPU Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dilakukan karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Padahal, Budi sudah diputus menang kasasi oleh pengadilan, di kasus jual-beli emas antara pihak Antam selaku penjual dan Budi Said sebagai pembeli.
Menanggapi gugatan PKPU tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berjalan.
"Dapat kami pastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal," kata Faisal saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 6 Desember 2023.