Walkot Semarang Minta Pecinta Motor Optimalkan Sirkuit Mijen: Kalau Mau Brong-brong, Monggo!

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising
Sumber :
  • Korlantas Polri

Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mempersilakan para penggemar motor knalpot brong memakai Sirkuit Mijen untuk meyalurkan hobinya. Menurut Mbak Ita, sapaan Walikota, itu akan lebih baik daripada naik motor dengan knalpot brong di jalanan umum yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan gesekan.

Aksi Ugal-ugalan Supir Truk di Tangerang, Tabrak 3 Pengendara

"Untuk tempat penyaluran hobi, monggo. Di situ kalau ingin melampiaskan brong-brong di sana, tidak apa-apa kami mengizinkan. Termasuk untuk tempat kegiatan-kegiatan terkait dengan motor lah, begitu. Tapi dengan izin dan sebagainya,” kata Mbak Ita, Kamis, 18 Januari 2024

Pihaknya mendukung kepolisian khususnya Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terkait upaya penertiban knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Keren! Semarang Panen Perdana Padi Biosalin di Lahan Air Asin Bekas Rob

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Ia meminta jajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi terkait dampak-dampak negatif penggunaan knalpot brong. Oleh karena itu, ia berharap seluruh aktivitas yang bersifat pergerakan lalu lintas tidak menggunakan knalpot yang bising atau tidak standart.

Langgar Lalu Lintas, Pengendara di Lombok Tengah Baca Al-Quran

Selain mengganggu kenyamanan, lanjutnya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor juga bisa memicu masalah sosial.

Pihaknya bersama Polda Jateng berencana menggandeng komunitas otomotif untuk mengadakan sosialisasi tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong. "Karena sudah aturan, masyarakat wajib mematuhi. Sosialisasi akan dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang mengungkapkan data bahwa selama operasi penegakan dari 1-15 Januari 2024, pihaknya telah menindak 1.981 pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong. Rinciannya 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis, dan sisanya dilakukan penyitaan knalpot brong.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno
 

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang saat Berkendara

JFN (24) sopir truk yang berkendara ugal-ugalan di Kota Tangerang dan menabrak sejumlah pengendara hingga terluka terindikasi menggunakan atau mengkonsumsi obat terlarang

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024