Arsul Sani Yakin MK Bisa Dipercaya Publik Meski Tantangan Berat
- Setkab
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Arsul Sani, menyadari ketika dipilih oleh DPR RI menjadi Hakim Konstitusi itu ada sejumlah kekhawatiran terhadap lembaga peradilan, termasuk di dalamnya adalah terkait Mahkamah Konstitusi.
“Ada sejumlah concern terutama terkait 2 hal yang menjadi pondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi yakni soal independensi dan imparsialitas,” kata Arsul di Istana Negara pada Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut dia, independensi dan impersialitas itu tidak ada pilihan lain kecuali harus dipegang kuat. Karena seperti yang disampaikan Ketua MK Suharyoto dalam laporan tahunan 2023, bahwa kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK.
“Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus, dan tidak sebaliknya tergerus. Saya ingin menyampaikan, tentu tidak hanya sekadar disampaikan, tetapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK,” jelas dia.
Mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, PPP, itu menyebut ini merupakan tantangan yang tidak mudah. Tapi, Arsul yang memiliki pengalaman panjang di Komisi III DPR RI selma 2 periode ini akan mengambil pelajaran atas apa yang menimpa institusi Polri dalam kasus Ferdy Sambo.
“Polri ketika kasus Sambo kan tingkat kepercayaan merosot tajam, tapi bisa rebound/kembali. Memang ini tantangan yang tidak mudah. Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para Yang Mulia Hakim Konstitusi MK di bawah Pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo ini akan bisa rebound,” ujarnya.
Jadi kata Arsul, untuk mengembalikan kepercayaan publik tentu MK dalam menangani perkara-perkara yang menjadi yurisdiksi atau kewenangannya itu harus independensi dan imparsialitasnya ditunjukkan. Meskipun, tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak.
“Itu tidak ada. Sama dengan putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Saya kira bagi pengadilan itu yang penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum, itu yang harus dijelaskan, terartikulasikan dalam putusan. Saya kira itu ikhtiar kita. Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada yang tidak puas, itu akan berbeda hasilnya,” pungkasnya.