Kombes Ade Ngaku Tak Bakal Konfrontir Firli pada Pemeriksaan Keempat sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta- Polisi menyebut tidak bakal mengkonfrontir eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam pemeriksaan keempatnya sebagai tersangka, besok.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai dan Staf Komdigi Bertambah, jadi 14 Orang

"(Besok) Agenda tunggal pemeriksaan FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis 18 Januari 2024.

Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, beberapa hari lalu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Harap Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Surya Paloh: Kalau Ada, Ya Apes Aja

Namun, Ade tidak merinci soal materi pemeriksaan yang bakal kembali didalami penyidik ke Firli. Termasuk apakah ada saksi lain yang juga bakal diperiksa. Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dua kali.

Dia diperiksa pada Kamis, 11 dan 12 Januari 2024. Pada pemeriksaan pertama, SYL dikonfrontir dengan enam saksi lain. Pun pada pemeriksaan kedua dia juga dikonfrontir.

Tom Lembong Diperiksa Lagi soal Korupsi Impor Gula, Kejagung Ungkap Alasannya

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli bakal dimintai keterangannya pada Jumat, 19 Januari 2024. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," katanya, Selasa 16 Januari 2024.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Firli Bahuri bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL).

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.

"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ucap dia, Jumat 5 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya