Babak Baru Kasus Suap Match Fixing Liga 2, Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Segera Disidang

Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Vigit Waluyo dan enam tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," ujar dia, Rabu 17 Januari 2024.

Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Tiga tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dibawa malam ini ke Kejari Sleman. Mereka adalah Vigit, lalu asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN), dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM). Mereka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut, sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa," katanya.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Sementara itu, empat tersangka lain adalah pihak wasit yaitu Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Mereka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Dengan diserahkannya Vigit serta enam tersangka lain ini maka, kasus ini bakal memasuki babak baru. Ketujuhnya bakal segera disidangkan.

Irjen Pol Asep Edi Suheri

Photo :
  • HO-Polres Nunukan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang ditetapkan lagi jadi tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018, oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri. Keduanya adalah VW dan DR.

Menurut Ketua Satgas Antimafia Bola, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, pelaku VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya