Sejumlah Polisi yang Tangani Kasus Investasi Bodong EDCCash Dilaporkan ke Propam
- Pixabay
Jakarta - Markas Besar Polri digeruduk Paguyuban korban EDCCash, hari ini. Mereka menanyakan kejelasan kasus investasi bodong yang sedang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu.
Menurut pengurus paguyuban korban, Ega MM, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polri gun menanyakan kepada penyidik soal barang bukti yang disita dalam kasus itu. Sebab, ada aset milik tersangka yang disita penyidik, tapi tak diikutsertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.
"Mendesak penyidik Bareskrim polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan," ujarnya, Rabu 17 Januari 2024.
Mereka pun meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada memeriksa seluruh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menangani kasus itu. Sebab, mereka khawatir ada aksi penggelapan yang dilakukan penyidik karena jumlah aset yang dilaporkan telah disita tak sampai setengah dari kondisi asli.
"Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash. Aset-aset terdakwa ini ada sangat banyak, namun yang dilakukan di P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah 100 miliar," katanya.
Ega lantas mempertanyakan keseriusan penyidik dalam kasus ini karena tak kunjung menangkap sosok S. Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum sudah minta penyidik menangkap S sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu ia menyebut sosok S itu juga menguasi aset lebih banyak dari pelaku lainnya.
"Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya pun sudah buat kesepakatan perdamaian dengan para pelaku dalam kasus itu. Ia mengatakan, salah satu poin kesepakatan damai itu adalah para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya guna mengembalikan kerugian dari korban. Cuma, dia mengatakan berdasar pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang milik pelaku yang diambil namun tak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.
"Jadi kami sudah berdamai dengan pelaku dan pelaku itu sudah siap untuk melepaskan semua aset-asetnya untuk kami para korban," ucapnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa kasus EDCcash Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon pun mendatangi Mabes Polri, hari ini. Dia mengungkap sudah melapor sejumlah penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti.
"Kita melakukan laporan kepada Unit 1 Subdit 5 Dittipideksus terkait barang-barang bukti yang digelapkan. Kemudian oleh SPKT kita diarahkan ke Propam. kita sudah buatkan laporannya di Propam," kata Dohar.
Selain pelaporan, Dohar menjelaskan dirinya sudah menemui para korban. Tujuan awalnya, ingin bertemu Kabareskrim namun ia malah diarahkan untuk bertemu penyidik. Dalam diskusi itu, lanjutnya, penyidik Bareskrim berjanji bakal mencari sejumlah bukti yang tak ada dalam penetapan pengadilan tersebut.
"Sesuai diskusi dengan bu Kanitnya langsung, dia berjanji akan cari itu barang bukti, termasuk kalau belum ada di penetapan kasih tau kita. Kata kanitnya 'kita akan cari'. Dan kita akan tetap tunggu itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash. Kini, total tersangka ada 12 orang.
“Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka, yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi Jumat malam, 4 Juni 2021.
Namun, Helmy tidak menjelaskan identitas enam orang tersangka yang baru ditetapkan penyidik. Adapun enam tersangka sebelumnya yaitu CEO EDCCAsh Abdulrahman Yusuf dan istrinya S berperan sebagai Exchanger EDCCash.
Ketiga, JBA peranan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash. Pelaku ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.
Tersangka MRS perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Kemudian, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor pada Minggu, 19 Januari 2020.
“Sebanyak enam dari 12 tersangka telah ditahan. Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan saat ini ada 1.300 orang korban, dan 63 orang saksi diperiksa,” ujarnya.