Prabowo Sebut Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Harus Disanksi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mengaku mendukung penuh agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa ditegakkan dengan baik dan dilaporkan sejujur-jujurnya. Kata Prabowo, pejabat atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN secara jujur harus diberikan sanksi. Meski begitu, dia tidak menjelaskan sanksi apa yang harus diberikan.
Hal itu dikatakan Prabowo saat membeberkan komitmen pemberantasan korupsi dalam acara Paku Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Januari 2024 malam.
"Karena itu saha sangat dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi (jika) LHKPN itu tidak jujur," kata Prabowo.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu menegaskan para pejabat atau penyelenggara negara harus jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Semua kekayaan harus dilaporkan," ungkapnya.
KPK Bongkar Kasus Korupsi Lewat LHKPN
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat di tahun 2023. Bahkan, peningkatan tersebut mencapai 53 persen pemeriksaan atas LHKPN di KPK.
“Selama 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024.
Nawawi menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat negara itu dilakukan karena dinilai janggal. Pun, usai pemeriksaan LHKPN maka yang terlibat ada sebagian yang masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktor Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Walhasil, KPK berhasil menetapkan tersangka dugaan korupsi dari kejanggalan LHKPN itu. Tiga orang tersangka yang berhasil ditetapkan oleh KPK yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.