KPK Minta Capres-cawapres Jadikan LHKPN Kriteria Pengangkatan Jabatan, Ini Alasannya

Ketua KPK Nawawi Pomolango di peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2023
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tiga capres dan cawapres untuk menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia jika terpilih di Pilpres 2024 nanti. Pun, KPK meminta capres dan cawapres untuk komitmen membahas LHKPN untuk para pejabat negara nanti.

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa setiap pejabat nantinya diminta untuk memperhatikan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, memang tidak ada sanksi yang berat untuk LHKPN itu.

"Penguatan instrumen LHKPN. UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," ujar Nawawi di gedung merah putih KPK, Rabu 17 Januari 2024.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Photo :
  • KPK

Nawawi menuturkan karena tidak adanya sanksi tegas maka KPK mengklaim seluruh pejabat melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan kepemilikannya. Maka itu, angka kepatuhan laporan harta kekayaan untuk para pejabat pun menurun.

H-1 Pemilu AS, Siapa Capres yang Unggul di Jajak Pendapat Nasional?

"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi.

"Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta," lanjutnya.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK di Istana Negara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nawawi pun ingin para capres dan cawapres bisa bergerak secara transparan akibat hal tersebut. Sebab, kerja nyata soal laporan harta kekayaan setiap pejabat negara masih riskan dan mudah terdeteksi tindak pidana korupsi.

"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya