KPK Buka Suara soal Kelanjutan Kasus Korupsi Lukas Enembe yang Sudah Meninggal

Peti jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara soal kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang masih belum inkrah sampai dengan saat ini. KPK menyebut kasus yang menjerat soal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). itu sudah tak bisa dilanjutkan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Kelanjutan kasus Enembe ini berdasarkan pasal 77 KUHP, apabila seseorang itu meninggal dunia itu tidak lagi dapat dipertanggung jawabkan," ujar Wakil ketua KPK Johanis Tanak  kepada wartawan dikutip Rabu 17 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Photo :
  • KPK
Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Tanak menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Dia menegaskan jika tersangka korupsi meninggal dan masih harus ada mengganti kerugian negara maka itu bisa digugat ke pengadilan.

"Tetapi dalam uu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 33, 34 dan 38 dalam konteks misalnya meninggal dunia maka apabila ada kerugian uang yg dapat diperhitungkan itu akan diajukan gugatan ke pengadilan," kata Tanak.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Tanak juga akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal kasus Lukas Enembe nantinya akan bisa berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau tidak. Kendati, jika belum ada hasil yang inkrah maka KPK berencana akan menyerahkan dokumen perkara ke lembaga yang dirugikan atau ke Kejaksaan untuk digugat secara perdata.

"Kalau sudah inkrah tentunya kita melaksanakan sesuai dengan amar putusan tetapi kalau itu belum inkrah maka kita akan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 atau 34 kita akan menyerahkan semua berkas dokumen kepada lembaga yang dirugikan atau kepada kejaksaan selaku pengacara negara untuk selanjutnya digugat secara perdata agar pengembalian uang negara dapat dilakukan karena korupsi terkait dengan kerugian negara," tegasnya.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia karena alami sakit ginjal. Bahkan, dia menyebut sudah belasan kali melakukan cuci darah.

"(Sakit ginjal) Iya. Memang selama ini sudah cuci darah 15 kali," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.

Petrus menuturkan kalau Lukas Enembe sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak bulan Oktober 2023 kemarin.

"Sudah sejak Oktober ya. Sejak dibantarkan. Sejak hakim pengadilan tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," kata dia.

Petrus pun kembali menjelaskan detik-detik Lukas Enembe sebelum meninggal. Dia menyebut tidak ada tanda-tanda khusus sebelum Lukas dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi dia tidak ada tanda-tanda gelisah atau apa jadi tadi jam 10.40 ke atas seperti biasa dia bangun kebetulan yang ada di ruangan itu ada dua adek, ada Beka sama Nus. Lalu dia turun dari tempat tidur berdiri kira-kira dua menit saja. Dia mau turun ke tempat tidur, dia turunkan ke tempat tidur lalu baru berdiri dua menit dia bilang mau tidur lagi. Begitu mau tidur biasanya dibantu naikin kan tahu-tahu napasnya sengal," tuturnya.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya