Nawawi soal Pengganti Firli Bahuri Jadi Ketua KPK: Kita Serahkan ke Presiden dan DPR

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK.
Sumber :
  • Humas Setkab

Jakarta – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara soal pengganti Firli Bahuri di posisi ketua tetap KPK. Status Firli mundur dari posisinya karena terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Nawawi mengaku pasrah dengan semua keputusan terkait pengganti Firli. "Jadi, sekali lagi untuk kekosongan kita di sini diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR untuk menyikapinya," kata Nawawi kepada wartawan dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.

Dia menyampaikan KPK saat ini hanya menunggu apapun hasilnya untuk pucuk pimpinan pengganti Firli. Dia pun berkelakar kalau posisi itu diisi pun terasa sesak.

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

"Kita sifatnya nunggu cuma kalau diliat-liat posisi ini kalau nambah satu lagi agak sesak nanti. Biasanya kalau agak sesak gitu gak terlalu mendesak, gitu ya," tuturnya.

Firli Bahuri saat penuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK, beberapa waktu lalu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kisah Bang Zul, dari Tukang Buat Kopi Kini Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR

"Saya cuma katakan agak sesak, kalau nambah satu lagi gitu kan di mana agak repot. Jadi, yang sesak itu gak terlalu mendesak kayanya," lanjut Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 per Kamis, 28 Desember 2023.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri  sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Ari, ada tiga pertimbangan dalam Keppres yang diteken Jokowi tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Lalu, kedua, merujuk putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023, tanggal 27 Desember 2023. 

Selanjutnya, ketiga, merujuk Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya