Bongkar Muat Ternak Babi dari Bali Diduga Tak Kantongi Izin

Bongkar Muat Ternak Babi di Dermaga, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani

Kalimantan Barat – Polemik bongkar muat ternak babi tak mengantongi izin di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Kali ini aktivitas bongkar muat yang diangkut KM Intan 51, diduga tidak mengantongi izin berlangsung di sebuah dermaga yang berada di tepian Sungai Kapuas, tepatnya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu 14 Januari 2024 lalu. 

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

Dermaga tersebut diduga kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal Provinsi Bali. Bahkan diketahui sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi.  

Bongkar Muat Ternak Babi di Dermaga, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani
Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menjelaskan secara legalitas seluruh wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak apalagi untuk ternak babi. 

“Indikasi kami, lokasi tersebut tidak memiliki izin,” jelas Arif pada Selasa 16 Januari 2024.

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Honda Paling Laris di Bali

Arif menegaskan terkait aktivitas bongkar muat ternak babi tersebut, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar serta permohonan bongkar muat di dermaga itu.

“Hingga saat ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” tuturnya.

Arif melanjutkan dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasiannya. 

"Jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terangnya. 

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu pihaknya bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum. 

"Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi," ucapnya. 

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, pihaknya akan segera memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut. 

“Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhan lainnya,” kata dia. 

Bongkar Muat Ternak Babi di Dermaga, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani

Sedangkan Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

Menurut Yunita rekomendasi pemasukan sudah diterangkan lokasi bongkar muatnya. Dan dalam kasus tersebut untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya. 

Yunita menerangkan Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal, yang dilengkapi dengan uji laboratorium. 

 “Khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS,” jelasnya. 

Selain itu harus dilengkapi pula dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah. Di daerah tujuan, ternak babi maupun sarana pengangkutnya harus dilakukan penyemprotan disinfeksi. 

“Selanjutnya tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedis melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” paparnya.

Namun ketika ditanya terkait data jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar, Yunita enggan memberikan jawaban. 

“Untuk data nanti bisa diupdate,” tutupnya singkat.  

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024