Tak Terima Suami Divonis Bersalah, Istri Pendeta Lempar Kursi ke Majelis Hakim
- tVOne
Pematangsiantar – Ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mendadak ricuh. Salah seorang pengunjung sidang yang merupakan istri dari terdakwa inisial JRP, oknum pendeta yang divonis bersalah kasus pencabulan, mengamuk dan melemparkan kursi sidang ke majelis hakim.
Kericuhan terjadi saat pembacaan putusan sedang berlangsung pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 16.00 Wib. Tiba-tiba saja, istri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung mengamuk dan melempar kursi yang di arahkan kepada ketua majelis hakim.
Seketika, suasana ruang sidang berubah gaduh. Sejumlah petugas pengadilan kemudian berupaya mengamankan ruang persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita ini.
Tak hanya petugas terdakwa maupun pengacara terdakwa juga ikut mengamankan istri terdakwa yang tersulut emosi yang tak terima putusan hakim yang memberikan hukuman pidana terhadap terdakwa JRP yang divonis tiga tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa  karena terbukti bersalah telah melanggar Pasal 6 huruf c UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, serta membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Mendengar putusan tersebut, istri terdakwa yang duduk dibarisan paling depan kursi pengunjung dalam ruang persidangan, sontak emosi dan berteriak teriak histeris di ruang persidangan.
"Saya tidak terima putusan hakim. Hakim sudah menerima suap, suami saya tidak bersalah. Jaksa juga telah menerima suap untuk memenjarakan suami saya," teriak istri terdakwa sembari terus saja melawan petugas yang mencoba menghalanginya untuk terus berbuat onar didalam ruang sidang.
Namun kericuhan terus berlanjut hingga di luar lokasi ruang sidang. Istri terdakwa terus saja berteriak histeris dan berulang kali menuding jaksa maupun hakim dituding telah menerima suap.
"Apa ini, berapa hakim di sogok? Siapa yang menyogok?? Â Awas kalian semua," ancam istri terdakwa sembari terengah engah menahan emosi dan terus saja berteriak.Â
Suasana pun sempat gaduh hingga hampir satu jam lamanya. Tak berselang kemudian, Â petugas Kepolisian Polres pematangsiantar pun tiba di lokasi guna mengamankan lokasi dan mengantisipasi keributan terus berlanjut.Â
Sidang yang sempat tertunda pun kemudian dilanjutkan kembali hingga pembacaan putusan usai di lakukan oleh majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rendra  Pardede menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa dengan inisial JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Rendra juga menyangkal tudingan dari istri terdakwa yang menyebutkan bahwa jaksa telah menerima upeti atau suap guna menyebloskan terdakwa kedalam penjara.Â
"Tudingan itu tidak berdasar, JPU telah bekerja maksimal dan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya. Atas putusan dari Majelis Hakim kita masih berkordinasi dengan pimpinan, Â apakah nantinya kita akan banding," tutupnya
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sayed Tarmiji mengaku sangat menyayangkan insiden yang terjadi sore tadi saat pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Selain itu, Sayed juga membantah tudingan istri terdakwa yang menyebutkan bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,  yang dituding  telah menerima suap.
"Ketiga Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan merupakan orang orang bersih dan putih, tidak mungkin terindikasi menerima suap terkait menangani kasus perkara terdakwa JRP," ungkapnya
Laporan: David Sitohang/tvOne Pematangsiantar
Â
Â