Dewas Beberkan Modus Pungli di Rutan KPK: Dapat Layanan Lebih, Boleh Pakai HP
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang terhadap 15 pegawai KPK terkait dugaan pemungutan liar (piungli) yang terjadi di Rutan KPK. Dewas mengungkap modus terduga pelaku sebelum menjalani sidang pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan pungli tersebut bertujuan untuk berikan layanan lebih kepada para tahanan di Rutan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin, Rabu 17 Januari 2024.
Dia menuturkan dengan pungli untuk dapat layanan lebih itu, para tahanan bisa dapat fasilitas dengan memakai ponsel genggam.
"Contohnya misalnya Hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas hp dan lain lain," jelasnya.
15 pegawai disidang etik
Dewas KPK hari ini gelar sidang etik perdana soal dugaan pungli di rutan KPK. Ada 15 orang yang akan disidangkan hari ini.
"Betul. Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata Syamsuddin Haris, Rabu 17 Januari 2024.
Syamsuddin jelaskan Dewas dalam beberapa sidang ke depan akan menyidangkan sebanyak 93 orang. Namun, 93 orang itu akan jalani sidang secara bertahap.
"Macam macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata dia.