Dewas Beberkan Modus Pungli di Rutan KPK: Dapat Layanan Lebih, Boleh Pakai HP

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang terhadap 15 pegawai KPK terkait dugaan pemungutan liar (piungli) yang terjadi di Rutan KPK. Dewas mengungkap modus terduga pelaku sebelum menjalani sidang pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan pungli tersebut bertujuan untuk berikan layanan lebih kepada para tahanan di Rutan KPK.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin, Rabu 17 Januari 2024.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dia menuturkan dengan pungli untuk dapat layanan lebih itu, para tahanan bisa dapat fasilitas dengan memakai ponsel  genggam.

"Contohnya misalnya Hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas hp dan lain lain," jelasnya.

15 pegawai disidang etik

Dewas KPK hari ini gelar sidang etik perdana soal dugaan pungli di rutan KPK. Ada 15 orang yang akan disidangkan hari ini.

Jalani Sertijab, Setyo Budiyanto Cs Resmi Menjabat Pimpinan KPK Jilid VI

"Betul. Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata Syamsuddin Haris, Rabu  17 Januari 2024.

Syamsuddin jelaskan Dewas dalam beberapa sidang ke depan akan menyidangkan sebanyak 93 orang. Namun, 93 orang itu akan jalani sidang secara bertahap.

Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK yang Baru Digelar Hari Ini

"Macam macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata dia.

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali
Viral! Tukang Pungli Bergelantungan di Truk, Sopir Tetap Tancap Gas

Viral! Tukang Pungli Bergelantungan di Truk, Sopir Tetap Tancap Gas Meski Diminta Turun

Viral! Seorang pria diduga pelaku pungli terpaksa bergelantungan di truk karena sopir tak mau berhenti. Netizen dukung sopir agar pelaku dibawa ke kantor polisi.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025