KPK Bilang Begini Usai Mahfud MD Ingin Ganti Nama KPK

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, turut menyoroti keinginan dari Mahfud MD, calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, yang ingin mengubah nama KPK bila terpilih di Pilpres 2024.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, sebaiknya keinginan-keinginan terserbut disampaikan sebelum menjadi cawapres. Apalagi ada janji untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut.


"Untuk Prof Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres gitu. Itu ininya mereka silakan disampaikan," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu 17 Januari 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Nawawi mengatakan bila Mahfud yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam ingin mengembalikan lagi UU KPK seperti sebelumnya, boleh saja. Asalkan ucapan tersebut dikatakan sebelum menjadi cawapres.

"Mengenai pernyataan-pernyataan yang mau mengganti nama KPK, upaya mengembalikan lagi  UU KPK Nomor 32 tahun 2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu,"  jelasnya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ingin mengganti nama KPK. Dia menjelaskan kata 'Komisi' pada KPK kurang menguatkan citranya sebagai lembaga penegak hukum dalam tugas utamanya memberantas korupsi.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024