KPK Bongkar 3 Kasus Korupsi Lewat Pemeriksaan LHKPN pada 2023

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat di tahun 2023. Bahkan, peningkatan tersebut mencapai 53 persen pemeriksaan atas LHKPN di KPK.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

“Selama 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Nawawi menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat negara itu dilakukan karena dinilai janggal. Pun, usai pemeriksaan LHKPN maka yang terlibat ada sebagian yang masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktor Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Walhasil, KPK berhasil menetapkan tersangka dugaan korupsi dari kejanggalan LHKPN itu. Tiga orang tersangka yang berhasil ditetapkan oleh KPK yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan bahwa peningkatan kejanggalan LHKPN itu juga diiringi oleh peningkatan kepatuhan pejabat dengan penyerahan LHKPN meningkat di 2023. Sebanyak 317.096 atau 98,9 persen total seluruh penyelenggara negara di Indonesia telah patuh menyerahkan data tersebut.

“Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah melengkapi surat suara 95,88 persen. Jumlah ini meningkat 0,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu dengan capaian 95,47 persen,” bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya