Respons Istana soal Jokowi Digugat ke PTUN

Presiden Jokowi di Kabupaten, Serang, Banten.
Sumber :
  • Akun X @jokowi

Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait digugatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada 12 Januari 2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan Tata Usaha Negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” kata Ari di Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2024.

Apalagi, kata dia, pihak Istana juga belum menerima salinan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Presiden Jokowi.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

“Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” pungkasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat
Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Berkas gugatan itu telah teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 12 Januari 2024. 

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, ada beberapa pihak lain yang digugat selain Jokowi. Mereka di antaranya, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto hingga KPU RI. 

"Dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep, dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai turut tergugat agar semuanya bisa terungkap secara jelas dan terang benderang," ujar Petrus.

Presiden Jokowi saat akan memulai rangkaian kunjungan ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Petrus menyebut gugatan itu dilayangkan terkait dengan dugaan dinasti politik dan nepotisme mengenai putusan eks Ketua MK Anwar Usman yang mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) RI.

Dengan syarat, mereka yang maju dalam kontestasi Pilpres itu pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

"(Gugatan) terkait dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melanggar hukum" ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya