Berkas Kasus Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Polres Aceh Timur tetapkan 3 etnis Rohingya tersangka penyelundupan 47 orang ke Indonesia
Sumber :
  • Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh – Berkas kasus tersangka penyelundup Rohingya ke wilayah Kabupaten Aceh Besar bernama Mohammed Amin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Alasan Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Rendah!

Amin tercatat sebagai warga negara Bangladesh, merupakan kapten kapal yang membawa 137 pengungsi Rohingya ke Aceh dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan berkas Mohammed Amin sudah diserahkan tim penyidik ke Jaksa untuk segera disidangkan dalam kasus penyelundupan manusia.

Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Tersangka Hasto

Berkas perkara ini, nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

Dua Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh

Photo :
  • VIVA/ Dani Randi
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis

"Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar," kata Fadillah, Selasa, 16 Januari 2024.

Sementara untuk dua tersangka penyelundup Rohingya lainnya yang berinisial MAH dan HB yang ikut membantu Amin dalam kasus itu berkasanya akan segera dilimpahkan ke Jaksa dalam pekan ini.

“Dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ucapnya.

Diketahui, ketiga tersangka masing-masing Mohammed Amin, MAH dan HB memiliki peran untuk bisa menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh Besar yang mendarat pada 10 Desember 2023 lalu di Kecamatan Mesjid Raya.

Mohammed Amin berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.

Sejumlah imigran Rohingya saat sempat mendarat di kawasan pantai Muara Tiga Kabupaten Aceh Utara sebelum kemudian didorong kembali ke laut, di Aceh Utara, Kamis, 16 November 2023

Photo :
  • Antara/HO/Warga

Kemudian peran MAH sebagai nakhoda kapal yang membantu Amin untuk mengarahkan kapal masuk ke wilayah Indonesia dan HB berperan sebagai teknisi kapal.

Khusus Mohammed Amin, polisi menyita ponsel miliknya yang berisi video saat transaksi dengan agen utama di Bangladesh hingga transaksi dari pengungsi Rohingya yang ingin berlayar ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya