Firli Bahuri Diperiksa Keempat Kalinya Sebagai Tersangka 19 Januari
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli bakal dimintai keterangannya pada Jumat, 19 Januari 2024. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," katanya, Selasa 16 Januari 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, pemeriksaan baka dilakukan kembali di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Pemriksaan akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Adapun pemeriksaan ini sebagai upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL).
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ucap dia, Jumat 5 Januari 2024.