Firli Bahuri Diperiksa Keempat Kalinya Sebagai Tersangka 19 Januari

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Firli bakal dimintai keterangannya pada Jumat, 19 Januari 2024. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," katanya, Selasa 16 Januari 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, pemeriksaan baka dilakukan kembali di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Pemriksaan akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Adapun pemeriksaan ini sebagai upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.

"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ucap dia, Jumat 5 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya