KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang bersih dan adil, dengan melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

“Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada awak media, Selasa, 16 Januari 2024.

Dia mengatakan, pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. 

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim), KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat sehingga membangun kesadaran bersama bahwa dalam mewujudkan peradilan bersih," kata Mukti.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Deklarasi pengawasan persidangan pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil itu bakal digelar Rabu, 17 Januari 2024.

Pada Pemilu 2019, KY juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang perkaranya tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Dia menambahkan, KY telah melakukan 28 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara, dan lainnya.

“Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif,” ujarnya.

Dalam melakukan pemantauan tersebut, lanjut Mukti, KY akan berkolaborasi dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya, kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya